Ditambahkan dia, sesuai amanat dalam peraturan perkumpulan NU Tahun 2022, semua jajaran pengurus tanfiziah dan lembaga PCNU akan dievaluasi kinerjanya.
Sampai batas waktu tertentu, maksimal 6 bulan dari setelah dikukuhkan menjadi pengurus, kita akan evaluasi.
Bisa saja diberikan surat peringatan atau sampai diberhentikan dari kepengurusannya.
Baca Juga: Pertanian yang Rahmatan Lil'alamiin di Kuningan, Seperti Apakah?
Oleh sebab itu, jajaran kepengurusan PCNU harus betul-betul kompak serta memperlihatkan kinerja yang baik sesuai harapan kita semua.
“Kami meminta kepada seluruh jajaran pengurus PCNU dan lembaga lainnya harus mempersiapkan diri sesuai kompetensi penunjukan dari jabatan masing-masing.
NU memasuki Abad ke-2 harus mampu mengisi diberbagai lapisan kehidupan zaman, dan mampu memberikan nilai manfaat untuk kemanusiaan.
Baca Juga: Munggahan Calon Presiden dengan Warga Kuningan, Ini Rundwon Acaranya
Inilah yang kita kobarkan semangat NU dalam abad ke-2 sekarang ini,"jelas KH Aam.