Ketua PCNU Kuningan Kenakan Sanksi Bagi Pengurus Tidak Aktif

- 14 Maret 2023, 08:00 WIB
Ketua PCNU Kab. Kuningan beserta lembaga otonomi lainnya melaksanakan doa bersama setelah menggelar rapat kerja lembaga berlangsung disebuah obyek wisata Desa Cisantana Kecamatan Cigugur.
Ketua PCNU Kab. Kuningan beserta lembaga otonomi lainnya melaksanakan doa bersama setelah menggelar rapat kerja lembaga berlangsung disebuah obyek wisata Desa Cisantana Kecamatan Cigugur. /Emsul/KC/

Ditambahkan dia, sesuai amanat dalam peraturan perkumpulan NU Tahun 2022, semua jajaran pengurus tanfiziah dan lembaga PCNU akan dievaluasi kinerjanya.

Sampai batas waktu tertentu, maksimal 6 bulan dari setelah dikukuhkan menjadi pengurus, kita akan evaluasi.

Bisa saja diberikan surat peringatan atau sampai diberhentikan dari kepengurusannya.

Baca Juga: Pertanian yang Rahmatan Lil'alamiin di Kuningan, Seperti Apakah?

Oleh sebab itu, jajaran kepengurusan PCNU harus betul-betul kompak serta memperlihatkan kinerja yang baik sesuai harapan kita semua.

“Kami meminta kepada seluruh jajaran pengurus PCNU dan lembaga lainnya harus mempersiapkan diri sesuai kompetensi penunjukan dari jabatan masing-masing.

NU memasuki Abad ke-2 harus mampu mengisi diberbagai lapisan kehidupan zaman, dan mampu memberikan nilai manfaat untuk kemanusiaan.

Baca Juga: Munggahan Calon Presiden dengan Warga Kuningan, Ini Rundwon Acaranya

Inilah yang kita kobarkan semangat NU dalam abad ke-2 sekarang ini,"jelas KH Aam.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x