Ketua PCNU Kuningan Kenakan Sanksi Bagi Pengurus Tidak Aktif

- 14 Maret 2023, 08:00 WIB
Ketua PCNU Kab. Kuningan beserta lembaga otonomi lainnya melaksanakan doa bersama setelah menggelar rapat kerja lembaga berlangsung disebuah obyek wisata Desa Cisantana Kecamatan Cigugur.
Ketua PCNU Kab. Kuningan beserta lembaga otonomi lainnya melaksanakan doa bersama setelah menggelar rapat kerja lembaga berlangsung disebuah obyek wisata Desa Cisantana Kecamatan Cigugur. /Emsul/KC/

Ditambahkan dia, tidak hanya jajaran pengurus PCNU dan lembaga, Badan Otonom (Baom) NU juga saat ini berdasarkan Perkum 2022.

Dalam aturan tersebut menentukan arah kebijakan Banom masing-masing harus dikomunikasikan dengan PCNU.

Baca Juga: SMAN 3 Kuningan Raih Prestasi Kejuaraan dari Mulai Tingkat Kabupaten hingga Provinsi

Seluruh Banon tidak dibenarkan berjalan sendiri-sendiri, namun harus dikonsultasikan terlebih dahulu pada Ketua PCNU apabila ada hal-hal yang terkait kebijakan induk organisasi.

"Perkum NU Tahun 2022 sangat jelas mengatur tentang kelembagaan NU dan Badan Otonom lainnya.

Artinya, ketika ada kebijakan organisasi baik lembaga dan Banom harus diketahui dan dikomunikasikan dengan Induk organisasi yakni PCNU.

Apabila jalan sendiri-sendiri, kami takkan segan-segan untuk memberikan sangsi bahkan hingga pemecatan dari kepengurus organisasi tersebut, " tegas pimpinan Pondok Pensantren Al-Amin Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin Kuningan itu. (Emsul/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x