Ia menyampaikan hal tersebut pada acara siaran pers publikasi dan dokumentasi pengawasan penetapan peserta Pemilu tahun 2024 di aula kantor setempat.
Ditembahkan Jalil, tidak kepalang tanggung ditemukan sebanyak 49.731 yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
Yakni, sebanyak 20.729 orang meninggal dunia masih tercatat sebagai pemilih, mungkin saja bisa bertambah jika tidak segera mendapat perbaikan.
Baca Juga: Ketua PCNU Kuningan Kenakan Sanksi Bagi Pengurus Tidak Aktif
Sebanyak 52 berstatus anggota TNI dan 72 anggota Polri.
Bahkan sebanyak 28.535 pemilih yang salah dalam penempatan TPS dan sebanyak 237 pemilih berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah, disamping ditemukan 106 pemilih ganda.
“Terjadi juga dalam satu KK berbeda TPS dan berdasarkan KTP -el atau Kartu Keluarga bukan pemilih beralamat di TPS setemapat,” ujarnya.
Baca Juga: Pansus Gagal Bayar DPRD Kuningan Sebaiknya Konsultasi ke Tim Audit BPK atau Institusi Hukum
Anggota DPD