Isinya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 2 tahun 2013 Bab XX Pasal 47 Point (E).
Bahwa untuk usaha gelanggang bola/mesin ketangkasan, arena biliard, karoke, panti pijat dan mandi uap dilarang dioperasikan selama bulan suci ramadan. Alias tutup sementara.
Sehingga demi kebaikan bersama, seluruh pengusaha pariwsata di sektor tersebut tidak melakukan aktivitas kegiatan usahanya dari tanggal 21 Maret-24 April 2023.
Baca Juga: Usaha Panti Pijat dan Karoke Jadi Sorotan, Bupati Kuningan Surati para Camat
Ini Daftar 12 Tempat Karaoke di Kabupaten Kuningan;
1. Kennys Karoke di Jalan Raya Desa Gunung Keling Kecamatan Cigugur
2. Scorfion di Desa Linggasana Kecamatan Cilimus
3. Exist Karoke di Desa Linggasana Kecamatan Cilimus