12 Tempat Karoke di Kuningan yang Dilarang Buka Selama Bulan Ramadan 1444 H, Ini Daftarnya

- 25 Maret 2023, 07:00 WIB
Kepala Disporapar Kuningan, H. Toto Toharuddin
Kepala Disporapar Kuningan, H. Toto Toharuddin /Iyan Irwandi/KC/

Isinya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 2 tahun 2013 Bab XX Pasal 47 Point (E).

Bahwa untuk usaha gelanggang bola/mesin ketangkasan, arena biliard, karoke, panti pijat dan mandi uap dilarang dioperasikan selama bulan suci ramadan. Alias tutup sementara.

Sehingga demi kebaikan bersama, seluruh pengusaha pariwsata di sektor tersebut tidak melakukan aktivitas kegiatan usahanya dari tanggal 21 Maret-24 April 2023.

Baca Juga: Usaha Panti Pijat dan Karoke Jadi Sorotan, Bupati Kuningan Surati para Camat

Ini Daftar 12 Tempat Karaoke di Kabupaten Kuningan;

1. Kennys Karoke di Jalan Raya Desa Gunung Keling Kecamatan Cigugur

2. Scorfion di Desa Linggasana Kecamatan Cilimus

Baca Juga: 174 Kuota Tenaga Teknis PPPK Kuningan Diperebutkan 1.410 Honorer secara Terbuka, Ini Daftar Tempat Seleksinya

3. Exist Karoke di Desa Linggasana Kecamatan Cilimus

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x