Pakaian Bekas Impor, Harga Murah Kenapa Dilarang?

- 28 Maret 2023, 16:57 WIB
SEORANG warga saat memilih pakaian bekas impor (thrifting) di wilayah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Selasa (28/3/2023).*
SEORANG warga saat memilih pakaian bekas impor (thrifting) di wilayah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Selasa (28/3/2023).* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

CIREBON- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan gencar melakukan penyitaan terhadap pakaian bekas impor atau thrifting. Bahkan dari penyitaan tersebut, ratusan bal pakaian bekas impor telah dimusnakan.

Dengan adanya larangan pakaian bekas impor atau thrifting ini membuat dampak yang cukup signifikan terhadap penjual pakaian bekas. Seperti di wilayah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, penjualan pakaian impor mengalami penurunan penjualan. Hal tersebut dikarenakan adanya berita terkait penyitaan pakaian bekas impor oleh Kementerian Perdagangan.

"Pengaruh cukup terasa, karena biasanya kami bisa menjual 100 psc per hari kini hanya belasan psc saja per harinnya," kata Jagad, seorang karyawan penjual pakaian bekas impor di Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Wabup Nilai Eni dan Abraham Layak Direkomendasi Jadi Calon Pj Bupati

Ia mengungkapkan, sebelum adannya larangan impor pakaian bekas, tokonya mampu membeli 15 bal pakaian bekas impor. Namun, ketika ada larangan, dirinya hanya membeli pakaian bekas impor dengan sistem sortir.

"Dulu toko kami mampu membeli 15 bal pakian bekas impor, namun karena ada larangan sekarang belinya hanya yang sudah disortir saja," ungkap Jagad.

Ia menjelaskan tokonya telah menjual pakaian bekas impor atau thrifting dari tahun 2020, namun itu dilakukan secara online. "Buka usaha jual pakaian bekas ini dari tahun 2020 saat Covid-19. Jualan secara online dan buka toko pada 2021 kami berjualan secara offline meski jualan online juga tetap berjalan," kata Jagad.

Kini, lanjut Jagad, usahanya sangat susah mencari pembeli, lantaran sejumlah situs online melakukan pelarangan untuk menjual pakaian bekas impor.

Baca Juga: Banyak Dikeluhkan, Pelayanan Dasar Dinilai Belum Maksimal

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x