Perlunya Jaga Jarak Aman Antara Konstruksi Bangunan dan Fasilitas PLN

- 29 Maret 2023, 05:45 WIB
Manager PLN UP3 Indramayu, Hafazah.
Manager PLN UP3 Indramayu, Hafazah. /IST/
KABARCIREBON - Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan pasokan listrik, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Indramayu mengingatkan perlunya menjaga jarak aman antara konstruksi bangunan dengan keberadaan fasilitas milik PLN minimal tiga meter.
 
Manager PLN UP3 Indramayu, Hafazah menyampaikan, ada dua kategori penyebab aliran listrik putus yakni padam terencana yaitu pemadaman yang dilakukan pihak PLN dengan waktu yang terjadwal dalam upaya peningkatan kehandalan jaringan listrik. Seperti penggantian kabel, pemeliharaan gardu distribusi, pemeliharaan pembangkit dan penambahan peralatan jaringan. 
 
Sedangkan padam tidak terencana yakni padam yang disebabkan adanya gangguan pada jaringan listrik karena fenomena alam, seperti jaringan terkena pohon, terkena petir, layang-layang maupun umbul-umbul. 
 
 
"Hal lainnya karena pohon menyentuh jaringan listrik, gangguan unit pembangkit, transmisi listrik terkena layangan dan jaringan listrik tersambar petir," ungkap Hafazah, Selasa (28/3/2023).
 
Menurutnya, sesuai ketentuan standar teknis, jarak aman untuk konstruksi bangunan dengan jaringan listrik minimal 3 meter, tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya gangguan terhadap fasilitas PLN. 
 
Apabila masyarakat ingin mendirikan konstruksi bangunan atau membangun rumah supaya dapat memperhatikan jarak antara jaringan listrik dengan konstruksi bangunan minimal 3 meter. 
 
 
"Semua ini, tentunya untuk keselamatan dan kenyamanan bersama," terangnya.
 
Dikatakan Hafazah, pihaknya sangat membutuhkan adanya dukungan dan kerjasama dari masyarakat untuk ikut memperhatikan pertumbuhan dahan/ranting pohon yang menjalar menutupi atau yang bersentuhan dengan jaringan aliran listrik yang ada. 
 
Sebab dampaknya dapat berbahaya atau dapat tersendatnya aliran listrik akibat gangguan jaringan.
 
 
"Apabila masyarakat melihat atau memiliki dahan pohon yang berdekatan dengan jaringan listrik, bisa melaporkan ke pihak PLN melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center 123 agar petugas PLN yang akan memangkasnya," imbaunya. (Ratno)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah