Kemenag RI Gelontorkan Anggaran Rp 324 Miliar Untuk Insentif Guru Non PNS. Ini Respon Kemenag Majalengka

- 2 April 2023, 10:04 WIB
Tunjangan insentif guru madrasah non PNS dari Kemenag RI ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi kriteria/ Pixabay/iqbalnuril
Tunjangan insentif guru madrasah non PNS dari Kemenag RI ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi kriteria/ Pixabay/iqbalnuril /

KABARCIREBON-Kabar gembira datang dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia yang akan mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Raudlatul Athfal (RA). Total dana yang digelontorkan sebesar Rp324 miliar, yang akan diberikan kepada 216.461 guru madrasah non PNS di seluruh Indonesia.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan proses pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS saat ini dibuka hingga 7 April 2023 ini.Mengenai dasar hukum pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

"Bantuan tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,"katanya seperti dikutip melalui laman resmi Kemenag RI, Minggu 2 Juni 2023.

Baca Juga: Dilanda Cuaca Ekstrem, Terdapat 10 Kejadian Bencana Alam, Banjir dan Longsor yang Mengepung Majalengka

Hal senada diungkapkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhamad Zain menambahkan, tunjangan profesi bagi Guru PNS/Non PNS Kesejahteraan guru ini menjadi perhatian serius dari pemerintah.

Sebab ini merupakan amanat undang-undang. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

"Proses pengajuannya bantuan ingat melalui via akun Simpatika Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam,"katanya.

Baca Juga: Resmi Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Polisi. Di Antaranya Kapolda Jabar dan Kapolres Majalengka Pun Diganti

Dia berharap tunjangan insentif yang akan diberikan melalui akun Simpatika masing-masing guru segera disambut antusias para guru di lingkungan Kementrian Agama. Mengenai juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS ini dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x