"Jika semua persyaratan sudah sesuai dengan yang diminta alias lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair,"tuturnya.
Bahkan nantinya ketika guru yang bersangkutan itu telah disetujui pengajuannya, sambung dia, itu dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023. Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan.
Kepala Kementrian Agama Kabupaten Majalengka H Agus Sutisna melalui Kepala Kasie Pendidikan Madrasah H Heru Hoerudin saat dikonfirmasi kabar baik dari Kemenag RI itu membenarkanya.
Menurut dia tunjangan itu biasa diberikan bagi guru yang belum tersertifikasianya selama ini krn .Namun karena keterbatasan anggaran tidak semua guru dapat. "Kalau yang ANS mah sudah teralokasi tiap tahun dalam bentuk sertifikasi dan selisih tunjangan jabatan,"ucapnya.***
Dapatkan Berita Update Kabar Cirebon lainnya klik di sini Google News