PEMILU MAJALENGKA : Ketua Timsel Bawaslu Jabar Analisa Kerawanan Pasca Pelaksanaan Coklit Pantarlih KPU.

- 27 Maret 2023, 13:10 WIB
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Rafih Sri Wulandari saat menjadi narasumber padaRapat Evaluasi Hasil Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Majalengka, belum lama ini.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Rafih Sri Wulandari saat menjadi narasumber padaRapat Evaluasi Hasil Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Majalengka, belum lama ini. /Jejep/

KABARCIREBON-Tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 tengah berlangsung. Sejauh ini persoalan yang terjadi masih berjalan dengan lancar sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau pun ada rintangan masih bisa diatasi.

Namun begitu, pesta demokrasi lima tahun ini bukan tanpa masalah. Berbagai kerawanan Pemilu baik dalam konteks Nasional maupun di daerah itu perlu diantasipasi sejak dini. Hal itu seperti diungkapkan Ketua Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Rafih Sri Wulandari.

Ia membeberkan persoalan hal itu ketika menjadi narasumber pada Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Majalengka, belum lama ini.

Menurut dosen Universitas Langlang Buana Bandung ini, dalam upaya mewujudkan Pemilu yang demokratis maka pelaksanaannya harus berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Juga: Ketua Timsel Bawaslu Jabar : Keterwakilan Prempuan, Kaum Disabilitas dan Kaum Adat Jadi Perhatian Khusus Tim

"Nah, dalam konteks ini Bawaslu dan jajaran pengawas lainnya, itu diamanatkan Undang-Undang untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," kata mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bandung ini.

Mengenai dasar hukum pelaksanaan semua itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Serta aturan lainnya Dan Undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2025.

Regulasi turunan lainnya, lanjut mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini, termuat pula di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Lalu, PerBawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga: KABAR LOKER JABAR : PT Permai Mekar Sari Asri (Thaha Group) Buka Lowongan Kerja.Catat Syaratnya Jangan Lupa

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x