KABARCIREBON - Tahun 2023 ini, seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Kuningan akan mendapatkan kuota pemasangan 10 titik cahaya atau prasarana penerangan jalan umum (PJU) secara gratis alias tidak dipungut bayaran.
Hal itu dikarenakan seluruh pembiayaan pemasangan prasarana PJU dengan total 7.000 titik cahaya ditangani dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat sebesar Rp117,5 miliar.
Sehingga apabila ada oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab menjual nama Dinas Perhubungan (Dishub) agar tidak dilayani.
Namun sebaliknya, jika ada yang ngotot meminta bayaran dengan perhitungan pemasangan per titik cahaya.
Maka dipersilahkan untuk dilaporkan saja kepada aparat kepolisian agar ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimanamestinya.
Karena Dishub tidak pernah mengeluarkan perintah kepada siapa pun untuk melakukan pungutan tersebut.