Puluhan Paket Sabu Disembunyikan di Area Kuburan Desa Ancaran Kuningan

- 10 April 2023, 06:00 WIB
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian.
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Warga Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, Ac (28 tahun) terancam hukuman selama 20 tahun penjara.

Karena ketahuan memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang jumlahnya mencapai puluhan paket.

Barang haram yang mampu merusak kesehatan sekaligus mental masyarakat termasuk generasi muda tersebut disimpan di area kuburan.

Baca Juga: Diskon Besar-Besaran Warnai Pekan Festival Ramadan dan Bazar UMKM Kuningan, Ini Waktunya

Atau tepatnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Ancaran Kecamatan Kuningan.

Oleh aparat kepolisian Satuan Narkoba Polres Kuningan, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009.

Dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor: 5 Tahun 1997. Serta atau Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x