KABARCIREBON- Vinny, warga Kabupaten Cirebon tak kenal lelah untuk mendapatkan keadilan bagi putrinya.
Salah satunya dengan melayangkan surat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI, terkait vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Menurut Vinny, vonis hakim yang sangat rendah yakni setahun 10 bulan dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara pada oknum aparat polisi terkait dugaan pencabulan pada anaknya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Minta Keluhan Jalan Rusak Hingga PJU Segera Diperbaiki
"Sebagai orang tua, sangat kecewa dengan vonis hakim. Meski demikian, saya menghormati hukum dan lakukan banding. Selain itu, untuk mendapatkan keadilan, kami melayangkan surat ke Bawas MA RI," katanya, Selasa (11/4/2023).
Vinny menceritakan, dalam persidangan beberapa waktu lalu, hanya terkuak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan bisa jadi, vonis lebih ringan.
Padahal ada kasus yang lebih memberatkan, yakni dugaan pencabulan dan bisa dikenakan hukuman yang lebih berat. Kesaksian korban dan hasil visum, sudah cukup alat bukti untuk menjerat pelaku. Majelis hakim sepertinya tidak menjadi pertimbangan dugaan pencabulan pada anak. Sehingga, divonis 1 tahun 10 bulan.
Baca Juga: HMJ IQTAF IAIN Cirebon Gelar Nuzulul Qur'an