"Pelaku saat ini masih aktif di kesatuannya dan belum ada persiapan pelaksanaan sidang etik. Maka setelah melayangkan surat ini ke Banwas MA, akan dilanjutkan ke APH," imbuhnya.
Dirinya mengharapkan, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kabid Propam Polda Jabar, Kasi Propam Polres Cirebon Kota, untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran etik anggota polri, supaya tercipta supremasi hukum yang baik bagi anggota polri yang melanggar.
"Diharapkan, dengan melayangkan surat ini menjadi pertimbangan saat banding dan bagi terdakwa yang diduga telah melanggar etik sebagai anggota Polri, jadi harus segera dilaksanakan sidang etik," pungkas Rudi. (Supra/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.