Hakim di Cirebon Vonis Oknum Polisi Cabul Sangat Rendah, Vinny Melayangkan Surat Ke-Mahkamah Agung Langsung

- 11 April 2023, 15:42 WIB
Hakim di Cirebon Vonis Oknum Polisi Cabul Sangat Rendah, Vinny Layangkan Surat Ke-Makhama Agung Langsung
Hakim di Cirebon Vonis Oknum Polisi Cabul Sangat Rendah, Vinny Layangkan Surat Ke-Makhama Agung Langsung /Foto/Supra/KC/

KABARCIREBON- Vinny, warga Kabupaten Cirebon tak kenal lelah untuk mendapatkan keadilan bagi putrinya.

Salah satunya dengan melayangkan surat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI, terkait vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Menurut Vinny, vonis hakim yang sangat rendah yakni setahun 10 bulan dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara pada oknum aparat polisi terkait dugaan pencabulan pada anaknya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Minta Keluhan Jalan Rusak Hingga PJU Segera Diperbaiki

"Sebagai orang tua, sangat kecewa dengan vonis hakim. Meski demikian, saya menghormati hukum dan lakukan banding. Selain itu, untuk mendapatkan keadilan, kami melayangkan surat ke Bawas MA RI," katanya, Selasa (11/4/2023).

Vinny menceritakan, dalam persidangan beberapa waktu lalu, hanya terkuak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan bisa jadi, vonis lebih ringan.

Padahal ada kasus yang lebih memberatkan, yakni dugaan pencabulan dan bisa dikenakan hukuman yang lebih berat. Kesaksian korban dan hasil visum, sudah cukup alat bukti untuk menjerat pelaku. Majelis hakim sepertinya tidak menjadi pertimbangan dugaan pencabulan pada anak. Sehingga, divonis 1 tahun 10 bulan.

Baca Juga: HMJ IQTAF IAIN Cirebon Gelar Nuzulul Qur'an

"Dari pengakuan anak saya, sekitar tiga kali pelaku diduga lakukan pencabulan," ceritanya seraya menitikkan air mata.

Dirinya mengharapkan, pelaku mendapat hukuman yang setimpal seperti tuntutan jaksa 15 tahun penjara.

"Perbuatan asusila yang dilakukan sudah keterlaluan dan saya sangat menaruh harapan besar, agar pelaku dihukum setimpal. Terlebih, yang bersangkutan sebagai APH," tuturnya didampingi kuasa hukum, Rudi Setiantono.

Baca Juga: Terungkap, Kecelakaan yang Menimpa Bupati Kuningan Acep Purnama Pernah Terjadi di Tahun 2022, Ini Bedanya

Rudi mengungkapkan, saat persidangan beberapa waktublalu, majelis hakim hanya membahas KDRT, namun perbuatan asusila luput dari perhatian.

"Hasil visum ada luka robek di selaput dara korban dan ini sudah jelas, ada dugaan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku," ungkapnya.

Rudi menambahkan, dirinya berupaya mendapatkan keadilan dan dihukum yang setimpal bagi pelaku.

Baca Juga: Mau Tahu Waktu Berbuka Puasa & Jadwal Salat di Wilayah Kabupaten Kuningan Hari Rabu 12 April? Ini Jadwalnya

"Pelaku saat ini masih aktif di kesatuannya dan belum ada persiapan pelaksanaan sidang etik. Maka setelah melayangkan surat ini ke Banwas MA, akan dilanjutkan ke APH," imbuhnya.

Dirinya mengharapkan, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kabid Propam Polda Jabar, Kasi Propam Polres Cirebon Kota, untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran etik anggota polri, supaya tercipta supremasi hukum yang baik bagi anggota polri yang melanggar.

"Diharapkan, dengan melayangkan surat ini menjadi pertimbangan saat banding dan bagi terdakwa yang diduga telah melanggar etik sebagai anggota Polri, jadi harus segera dilaksanakan sidang etik," pungkas Rudi. (Supra/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.
 

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah