“Secara teknis sudah dibahas, misalnya lampu merah akan diatur durasinya,” katanya.
Triyono juga mengakui, di setiap jalur yang dilintasi pemudik, ada pos pelayanan dan pos pengamanan.
Sehingga memudahkan pemudik apabila ingin beristirahat atau menanyakan rute.
Baca Juga: Rupbasan Cirebon Ikuti Sosialisasi Survey Penilaian Integritas Secara Virtual
“Total ada 16 pos yang terdiri Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan. Tambahan pos ada di Kecamatan Kapetakan, karena apabila jalur pantura dari arah barat padat, pemudik akan dialihkan ke Jatibarang, Karangampel, Krangkeng dan masuk Cirebon melalui jalur Kapetakan,” katanya.(Iskandar/KC).***