KABARCIREBON - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) lingkup Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Wilayah X Kabupaten Kuningan berikrar netral dalam Pemilu 2024 di halaman sekolahnya masing-masing, Rabu 26 April 2023.
Pernyataan sikap tersebut dalam rangka mewujudkan birokrasi yang netral dan profesional dalam menghadapi pemilu pada tahun 2024.
Setiap ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan.
Baca Juga: Memperpanjang SIM Tidak Perlu ke Polres, Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan
Selain itu, dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah.
Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Misalnya, dengan cara mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.