Termasuk dilarang memposting foto bersama pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik dan menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya.
“Bagi ASN dilarang memberikan dukungan kepada capres/cawapres, calon kepala daerah (bupati/wali kota).
Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga: Terminal Wisata Cipaniis Kuningan akan Dioptimalkan, Kendaraan Shuttle Bakal Difungsikan
Pernyataan sikap ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu ini, dilaporkan langsung pada pimpinan yang ada di tingkat Provinsi Jabar,” ujarnya. (Emsul/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News