KABARCIREBON-Animo masyarakat Majalengka terkait pengetahuan dunia jurnalistik mulai menggeliat. Ada beragam pertanyaan yang dilontarkan terkait profesi jurnalistik dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memburu berita.
Hal itu seperti diungkapkan mahasiswa Universitas Gunung Djati Eri yang juga mahasiswa S2 yang akan menyelesaikan tesis yang dibuatnya berkaitan dengan peran media massa dalam mempublikasikan beritanya. ASN di BKSDM Majalengka ini mempertanyakan apa saja batasan dan etika jurnalis dalam membuat berita.
"Termasuk apa tugas media secara umum dan bagaimana pembuatan urutan berita itu sehingga bisa dibaca oleh pemirsa,"ujar Eri Komarawati melalui pesan singkatnya, Kamis 27 April 2023.
Menanggapi hal itu Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat H Jejep Falahul Alam menjelaskan, ada beberapa batasan etika yang harus diperhatikan jurnalis atau wartawan, dalam membuat batasan etika ketika membuat berita.
Di antaranya harus berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik KEJ. Disini setiap wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik yang berlaku. KEJ berisi aturan-aturan yang mengatur tata cara pengambilan dan penyajian berita.
Selain itu pula kebenaran informasi yang diperoleh jurnalis harus memastikan informasi yang diambil benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagaimana dijelaskan di dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Jika terdapat informasi yang tidak dapat diverifikasi, maka sebaiknya informasi tersebut tidak disertakan dalam berita,"kata eks Ketua PWI Majalengka dua periode ini.