Peran dan Fungsi Media Massa Dipertanyakan Warga Majalengka. Ini Jawaban Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia

- 27 April 2023, 20:42 WIB
Logo PWI
Logo PWI /PWI/

Lalu berkaitan dengan mekanisme pengambilan data atau informasi itu harus dilakukan secara profesional dan memastikan bahwa berita yang dipublikasikan adalah berita yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tahapanya antara lain. Pengumpulan data atau informasi, menyeleksi informasi melakukan verifikasi data, melakukan. penyuntingan atau pengeditan berita. Baru terakhir dikirim ke media massa.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Akhir Pekan, Wali Kota Azis Apresiasi Penanganan Mudik

"Baru setelah berita selesai dibuat berita akan dipublikasikan melalui media massa yang ditentukan itu baik cetak, online, atau elektronik (televisi).
Tugas redaksi itu mengeditnya, termasuk layak dan tidak berita itu dipublikasikan atau dimuat. Jadi wartawan itu tugasnya hanya mengirim berita,"paparnya.

Ketua PWI Majalengka Pardi Pai Supardi menambahkan mengenai tugas dan fungsi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan jika fungsinya media massa secara umumyakni memberikan informasi, pendidikan, dan hiburan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Lalu, menyampaikan opini dan gagasan yang beragam dan berimbang. Tak hanya itu menjalin hubungan sosial dan kebudayaan antar anggota masyarakat.

Baca Juga: SMR Tol Kanci Patroli Pedagang, Sebagai Efek Jera Siap Beri Sanksi Penutupan kepada Pedagang yang Getok Harga

"Selain itu, media massa juga diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi lainnya yang berdasarkan pada prinsip kebebasan pers, kemerdekaan berekspresi, keadilan, kebenaran, dan kemanfaatan bagi masyarakat,"tutupnya.***

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah