Peran dan Fungsi Media Massa Dipertanyakan Warga Majalengka. Ini Jawaban Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia

- 27 April 2023, 20:42 WIB
Logo PWI
Logo PWI /PWI/

KABARCIREBON-Animo masyarakat Majalengka terkait pengetahuan dunia jurnalistik mulai menggeliat. Ada beragam pertanyaan yang dilontarkan terkait profesi jurnalistik dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memburu berita.

Hal itu seperti diungkapkan mahasiswa Universitas Gunung Djati Eri yang juga mahasiswa S2 yang akan menyelesaikan tesis yang dibuatnya berkaitan dengan peran media massa dalam mempublikasikan beritanya. ASN di BKSDM Majalengka ini mempertanyakan apa saja batasan dan etika jurnalis dalam membuat berita.

"Termasuk apa tugas media secara umum dan bagaimana pembuatan urutan berita itu sehingga bisa dibaca oleh pemirsa,"ujar Eri Komarawati melalui pesan singkatnya, Kamis 27 April 2023.

Baca Juga: Hilang Tanpa Jejak, Kisah Ai Latifah Menyentuh Hati Masyarakat, Ribuan Netizen Majalengka Bersatu Mencari Ai

Menanggapi hal itu Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat H Jejep Falahul Alam menjelaskan, ada beberapa batasan etika yang harus diperhatikan jurnalis atau wartawan, dalam membuat batasan etika ketika membuat berita.

Di antaranya harus berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik KEJ. Disini setiap wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik yang berlaku. KEJ berisi aturan-aturan yang mengatur tata cara pengambilan dan penyajian berita.

Selain itu pula kebenaran informasi yang diperoleh jurnalis harus memastikan informasi yang diambil benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagaimana dijelaskan di dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Baca Juga: H+5 Lebaran, Arus Balik Makin Menggila di Jalur Pantura Cirebon, Wali Kota, Azis Sampaikan Terima Kasih

"Jika terdapat informasi yang tidak dapat diverifikasi, maka sebaiknya informasi tersebut tidak disertakan dalam berita,"kata eks Ketua PWI Majalengka dua periode ini.

Lalu berkaitan dengan mekanisme pengambilan data atau informasi itu harus dilakukan secara profesional dan memastikan bahwa berita yang dipublikasikan adalah berita yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tahapanya antara lain. Pengumpulan data atau informasi, menyeleksi informasi melakukan verifikasi data, melakukan. penyuntingan atau pengeditan berita. Baru terakhir dikirim ke media massa.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Akhir Pekan, Wali Kota Azis Apresiasi Penanganan Mudik

"Baru setelah berita selesai dibuat berita akan dipublikasikan melalui media massa yang ditentukan itu baik cetak, online, atau elektronik (televisi).
Tugas redaksi itu mengeditnya, termasuk layak dan tidak berita itu dipublikasikan atau dimuat. Jadi wartawan itu tugasnya hanya mengirim berita,"paparnya.

Ketua PWI Majalengka Pardi Pai Supardi menambahkan mengenai tugas dan fungsi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan jika fungsinya media massa secara umumyakni memberikan informasi, pendidikan, dan hiburan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Lalu, menyampaikan opini dan gagasan yang beragam dan berimbang. Tak hanya itu menjalin hubungan sosial dan kebudayaan antar anggota masyarakat.

Baca Juga: SMR Tol Kanci Patroli Pedagang, Sebagai Efek Jera Siap Beri Sanksi Penutupan kepada Pedagang yang Getok Harga

"Selain itu, media massa juga diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi lainnya yang berdasarkan pada prinsip kebebasan pers, kemerdekaan berekspresi, keadilan, kebenaran, dan kemanfaatan bagi masyarakat,"tutupnya.***

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah