Jangan Lewatkan Kesempatan Emas! KPU Segera Buka Pendaftaran Bakal Calon DPR RI, DPRD dan DPD Awal Mei 2023

- 27 April 2023, 21:34 WIB
Anggota KPU RI Idham Kholik tengah menggelar jumpa pers/
Anggota KPU RI Idham Kholik tengah menggelar jumpa pers/ /tangkapan layar/

KABARCIREBON-Pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 tengah memasuki tahapan pendaftaran bagi bakal calon legislatif (caleg) DPR, DPRD dan DPD yang dimulai pada 1-14 Mei 2023 mendatang. Hal itu berdasarkan pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 pada Senin (24/4), dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

"Betul sekali beberapa hagi pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD dan pendaftaran bakal calon DPD segera dibuka," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan Kamis 27 April 2023.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menambahkan, bahwa pendaftaran semua calon itu dilaksanakan selama 14 hari. Menurut dia, KPU sendiri akan melayani mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat pada 1-13 Mei 2023. Sedangkan di 14 Mei 2023, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.

Baca Juga: Mencegah Kebakaran dan Lindungi Pengguna Jalan Tol, Astra Tol Cipali Pasang Pagar Perisai Spandek di Rest Area

"Nantinya para bacalon akan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Termasuk para bacalon DPD dan partai politik yang mengusung bacalon DPR dan DPRD diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon,"papar mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini.

Idhan meminta agar para bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD, mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.

Untuk Silon sendiri telah saat ini dibuka sejak Rabu (19/4). Pembukaan Silon bersamaan dengan pengesahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

Baca Juga: Hilang Tanpa Jejak, Kisah Ai Latifah Menyentuh Hati Masyarakat, Ribuan Netizen Majalengka Bersatu Mencari Ai

Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x