“Regulasi PPDB masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Tetap memakai tahap satu dan tahap dua atau zonasi. Tahapannya masih 50 persen tahap satu yakni afirmasi dan sebagainya, dan 50 persen tahap dua jalur zonasi," ungkapnya.
Peduli lingkungan
Sementara itu, Disdik Kabupaten Cirebon melakukan terobosan baru guna membentuk karakter siswa, baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun SMP. Hal tersebut agar membentuk penerus bangsa yang ke depannya memiliki rasa tanggung jawab serta peduli terhadap lingkungan.
Salah satu programnya yakni terkait sampah. Pasalnya, di Kabupaten Cirebon persoalan sampah masih belum terselesaikan secara tuntas, karena kepedulian warga terhadap sampah sendiri masih belum baik, masih membuang sampah sembarangan.
Sehingga Disdik berupaya untuk meminimalisasi persoalan sampah dengan cara melarang siswa jajan menggunakan plastik maupun styrofoam melalui program sekolah bersih.
"Program sekolah bersih ini bertujuan supaya bisa menyelesaikan sampah dari sekolah. Jadi tidak ada lagi sampah-sampah plastik di sekolah, tujuannya sekaligus mengajarkan kepada anak didik tentang mencintai lingkungan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto di Sumber.
Melalui surat edaran yang dikeluarkan bagi seluruh sekolah, pihaknya memerintahkan siswa tidak lagi jajan menggunakan plastik ataupun styrofoam.
"Untuk menjadi bangsa yang besar tentunya harus mencetak penerus bangsa yang berbudaya. Salah satunya dengan cara seperti ini, supaya keberlanjutan lingkungan hidup bisa terus dijaga," katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh siswa agar diwajibkan membawa alat makan sendiri sehingga penggunaan plastik maupun styrofoam sudah tidak lagi digunakan di lingkungan sekolah.