KABARCIREBON - Mau tidak mau atau suka tidak suka, sebelum menuntaskan akhir masa jabatan, kepemimpinan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama-Wakil Bupati H.M. Ridho Suganda harus melakukan mutasi atau rotasi terlebih dahulu.
Karena sudah tercatat puluhan jabatan mengalami kekosongan akibat ditinggal pensiun oleh pejebat sebelumnya dan karena ada yang meninggal dunia.
Namun untuk merombak eselon II atau setingkat kepala dinas dan kepala badan, Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak bisa sembarangan.
Baca Juga: Bupati Kuningan Terus Bongkar Pasang Nama Pejabat, Mutasi akan Digelar Mei
Namun mesti mendapatkan izin dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai aturan yang berlaku.
Sedangkan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang tengah menjadi sorotan tersebut terdapat dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengalami kekosongan.
Yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) yang ditinggalkan pensiun oleh pejabat sebelumnya, H.M. Ridwan Setiawan.