PEMILU MAJALENGKA : Bawaslu Himbau Panwaslu dan PKD Lakukan Pengawasan Melekat Kawal Pemutakhiran Data Pemilih

- 7 Mei 2023, 15:59 WIB
Ketua Bawaslu Majalengka H Agus Asri Sabana
Ketua Bawaslu Majalengka H Agus Asri Sabana /Jejep/

KABARCIREBON-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka meminta seluruh jajaran dari mulai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD), untuk terus melakukan pengawasan melekat dalam proses pemutakhiran data pemilih (mutarlih).

Hal ini penting dilaksanakna sebagai upaya untuk memastikan proses pelaksanaan demokrasi dan integritas dalam proses pemilihan umum (Pemilu 2024). Persoalan itu mengemuka dalam rapat dalam kantor persiapan dan pemantapan metode pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di kantor Bawaslu Majalengka, Minggu 7 Mei 2023.

Hadir pada kesempatan Ketua Bawaslu Majalengka H Agus Asri Sabana. Turut mendampingi komisioner Bawaslu lainnya Dede Sukmayadi dan Idah Wahidah. Peserta dalam pertemuan itu merupakan perwakilan anggota Panwaslu bidang pencegahaan se-Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Dinsos Majalengka Dukung Langkah PWI Usulkan 2 Calon Pahlawan Nasional 2024 Abdul Gani dan Emen Slamet

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana menuturkan, pengawasan mutarlih menjadi hal yang sangat penting dalam pembentukan DPSHB oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Maka dari itu, jajaran pengawas pemilu diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap salinan DPS dan melakukan uji petik untuk memverifikasi keakuratan data tersebut.

"Pengawasan yang ketat dan komprehensif terhadap proses mutarlih menjadi kunci penting dalam menjaga integritas dan demokrasi dalam Pemilu,"ucapnya.

Baca Juga: PWI Majalengka Usulkan Emen Slamet dan Abdul Gani sebagai Pahlawan Nasional 2024: Terbukti Mengusir Penjajah

Termasuk dalam menjaga integritas pemilihan umum, lanjut dia, Bawaslu Majalengka meminta seluruh jajaran pengawas pemilu tetap melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

Pengawasan yang melekat dan berkelanjutan diharapkan dapat mencegah adanya pelanggaran dalam proses mutarlih, dan memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilu akurat dan sah.

"Dalam proses yang akan berlangsung nanti, mutarlih menjadi bagian yang perlu dipastikan semua berjalan dengan baik, misalnya dengan menerapkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 127 dalam pencegahan,"katanya.

Baca Juga: Final, Bandara Kertajati Majalengka Resmi Jadi Embarkasi dan Debarkasi Haji Tahun 2023

Selain itu pula, sambung Agus, yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data pemilih adalah perbaikan elemen data pemilih. Karena dalam konteks perbaikan perlu mengetahui secara detail bagaimana perbaikan tersebut dilakukan agar ikut mengawasi saat KPU dan jajarannya melakukan perubahan.

Selain perbaikan elemen data pemilih, terdapat dua hal penting lainnya dalam proses Daftar DPSHP, yaitu penambahan pemilih baru dan pencoretan data kegandaan serta TMS (tidak memenuhi syarat). Hal ini juga menjadi fokus penting dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

"Pengawasan yang ketat terhadap kedua hal ini diharapkan daftar pemilih yang digunakan dalam pemilihan umum hanya terdiri dari pemilih yang sah dan memenuhi syarat,"pintanya.

Baca Juga: Jum'at Keramat, Bupati Majalengka Lakukan Mutasi Besar-Besaran, Irfan Nur Alam Jabat Kepala BKPSDM Termuda

Bukan hanya itu, Bawaslu Majalengka juga mengajak seluruh elemen masyarakat Majalengka untuk turut serta dalam pengawasan pemilu. Baik melaporkan adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan selama proses mutarlih berlangsung.

Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat dan kerja sama semua pihak, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan adil.

"Kami Bawaslu Majalengka siap bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk mencapai tujuan tersebut, dan menjamin bahwa setiap pemilih memiliki hak yang sama dalam menentukan pilihannya pada Pemilu 2024 mendatang,"paparnya.

Baca Juga: KH Didin Misbahudin Majalengka Luruskan Makna Ucapan Idul Fitri dan Halal Bihalal yang Gagal Paham di Umat

Terpisah, Divisi Hukum dan Pencegahaan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Cigasong Eka Prasetia. Dia menjelaskan, usai rapat bersama Bawaslu pihaknya langsung mengumpulkan jajaran PKD se-Kecamatan Cigasong. Pada pertemuan itu ia mengimbau kepada PKD untuk melakukan pengawasan melekat pada DPSHP di Pemilu 2024 ini.

"Kami sudah intruksikan agar PKD mengecek tetangga rumahnya di DPS Online dengan mengetik NIK.Setelah itu dicek pada pengumuman DPS fisiknya yang di tempel di desa. Kemudian saat melaksanakan pelaksanaan Pleno PPS di desa atau dikelurahan harus dilaporkan secara cepat menggunakan LHP From A dan berita acara pleno,"ujarnya.***

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x