KABARCIREBON - Bagi anda yang bingung untuk mencari lokasi SIM Keliling di Majalengka, ini Sat Lantas Polres Majalengka menghadirkan pelayanan SIM Keliling yang ditempatkan pada beberapa titik yang telah ditentukan.
SIM Keliling yang disediakan guna mempermudah bagi para pengaju perpanjangan SIM, tanpa harus datang ke Mapolres setampat.
Untuk pelayanan SIM Keliling sejatinya tidak melayani para pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masanya SIM itu habis. Karenanya, jika masanya habis maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Link Live Streaming Sevilla vs Juventus Leg Kedua, Prediksi dan Susunan Pemain, Lagi Berlangsung
Berikut ini tempat dan waktu layanan SIM Keliling:
-Desa Sikahaji, bisa dicek harinya Senin - Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB
-Desa Jatitujuh, bisa dicek harinya Senin - Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB
-Alun-alun Desa Sukaraja Kecamatan Jatiwangi, bisa dicek harinya Senin-Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB
Catatan tempat dan jadwal bisa berubah
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk dipeuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Baca Juga: Wawan, Biksu Thailand asal Cirebon Akui 20 Biksu Nyerah Terjang Gelombang Panas Asia
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 60 Tahun 2026 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.