Update Jadwal SIM Keliling Terbaru bagi Warga Majalengka, Mei 2023 Lengkap dengan Persyaratannya

- 19 Mei 2023, 03:53 WIB
Ilustrasi SIM Keliling
Ilustrasi SIM Keliling /Instagram/@simrestabesbdg1/

KABARCIREBON - Bagi anda yang bingung untuk mencari lokasi SIM Keliling di Majalengka, ini Sat Lantas Polres Majalengka menghadirkan pelayanan SIM Keliling yang ditempatkan pada beberapa titik yang telah ditentukan.

SIM Keliling yang disediakan guna mempermudah bagi para pengaju perpanjangan SIM, tanpa harus datang ke Mapolres setampat.

Untuk pelayanan SIM Keliling sejatinya tidak melayani para pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masanya SIM itu habis. Karenanya, jika masanya habis maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Link Live Streaming Sevilla vs Juventus Leg Kedua, Prediksi dan Susunan Pemain, Lagi Berlangsung

Berikut ini tempat dan waktu layanan SIM Keliling:

-Desa Sikahaji, bisa dicek harinya Senin - Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB

-Desa Jatitujuh, bisa dicek harinya Senin - Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB

Baca Juga: Johnny G Plate Ditahan, Netizen Bandingkan Menteri dari Nasdem, PDIP dan Gerindra yang Sama-sama Ditangkap

-Alun-alun Desa Sukaraja Kecamatan Jatiwangi, bisa dicek harinya Senin-Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB

Catatan tempat dan jadwal bisa berubah

Persyaratan:

Baca Juga: Inilah Pelepasan 337 Siswa SMAN 5 Cirebon, yang Dari Mayoritas Siswanya Akan Melanjutkan ke Perguruan Tinggi

-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk dipeuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling

-Membawa SIM asli yang lama

-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan

Baca Juga: Wawan, Biksu Thailand asal Cirebon Akui 20 Biksu Nyerah Terjang Gelombang Panas Asia

Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling

Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 60 Tahun 2026 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

 

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x