Penegakan Peredaran Rokok Ilegal Belum Dilakukan Satpol PP Kabupaten Cirebon

- 23 Mei 2023, 19:55 WIB
SEKDA Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai memberikan sambutan sekaligus   pengarahan pada kegiatan Training Of Trainer (TO) Pemberantasan Cukai   Tembakau Ilegal tahun 2023 di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung,   Selasa (23/5/2023).*
SEKDA Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai memberikan sambutan sekaligus pengarahan pada kegiatan Training Of Trainer (TO) Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal tahun 2023 di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Selasa (23/5/2023).* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

KABARCIREBON-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk terus melakukan pemantauan aktivitas terhadap peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisasi potensi kerugian negara akibat peredaran rokok illegal, khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai mengatakan, penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal masih belum dilakukan oleh Satpol PP.

“Laporan dari Bea Cukai sangat minim. Kami sudah meminta kepada Satpol PP untuk meningkatkan intensitas penindakan,” kata Hilmy di Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Pendaftaran Calon Ketua KONI Ditutup, Berkas 5 Balon Bakal Diverifikasi

Hilmy menyebutkan, peredaran rokok maupun produk tembakau ilegal masih marak dan menyebar di seluruh wilayah kecamatan Kabupaten Cirebon. Menurutnya, kalau Satpol PP melakukan penindakan secara masif, maka dana bagi hasil cukai hasi tembakau (DBHCHT) yang didapatkan bakal mengalami kenaikan.

“Contoh, Karawang tidak punya lahan tembakau, tetapi DBHCHT yang didapatkan jauh lebih besar. Berarti, pelanggaran terhadap rokok ilegal di sana lebih intens,” beber Hilmy.

Hilmy menyebutkan, hasil produksi rokok berbanding lurus dengan pendapatan negara. Bahkan di tingkat home industri dikenakan cukai sebesar Rp 600 per batang. “Bayangkan, setiap hari ada beberapa juta batang rokok yang diproduksi. Artinya, pendapatan negara ini besar kalau semua rokok itu legal,” kata Hilmy.

Baca Juga: Daftar Caleg, Kuwu dan Perangkat Desa di Lemahabang Kabupaten Cirebon Mengundurkan Diri

Tahun ini, Kabupaten Cirebon bakal mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 10,7 miliar. Angka tersebut tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai Rp 7,27 miliar.

Hilmy mengungkapkan, dibutuhkan upaya dan strategi khususnya koordinasi dengan berbagai elemen dalam mengangkat potensi yang ada di Kabupaten Cirebon.  Meskipun dari sisi produksi seperti lahan dan perkebunan tembakau untuk di Kabupaten Cirebon tidak ada, namun, ada strategi lain, yakni penindakan dan konsolidasi peredaran rokok tanpa cukai harus ditertibkan.

"Jika dibandingkan dengan Karawang dan Bekasi, Cirebon memang jauh. Mereka mampu menerima ratusan miliar rupiah dari DBHCHT lantaran masuk kategori kawasan metropolitan. Cirebon berpotensi hanya pada kawasan perlintasan distribusi barang hasil tembakau yang transit yang tentunya harus diawasi, serta penindakan terukur dalam menyikapi pelanggaran," jelas Hilmy

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menyebut, pelanggaran terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya selalu terjadi setiap tahunnya.  Sehingga perlu koordinasi dan berkolaborasi dengan aparat hukum dalam pengumpulan data, informasi harus diikuti dan dijalankan dengan baik.

Baca Juga: Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN Selamatkan 11 Juta kWh

"Tugas dalam menjalankan amanat ini terus kami laksanakan. Jangan sampai kita selaku penegak perda kalah dari pelaku kejahatan yang menggunakan cara dengan mengelabui para petugas. Pemetaan dan penempatan petugas dilakukan pada sejumlah obyek vital yang berpotensi adanya pelanggaran," tambahnya.***

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x