Mau Tahu Latar Belakang 33 Tersangka Kasus Narkoba, Ini Datanya dari Polresta Cirebon

- 30 Mei 2023, 23:30 WIB
Polresta Cirebon berhasil mengungkap29 kasus narkoba dan menahan 33 tersangkanya, Selasa (30/5/2023)
Polresta Cirebon berhasil mengungkap29 kasus narkoba dan menahan 33 tersangkanya, Selasa (30/5/2023) /Foto/Ist/KC/

Baca Juga: Bupati Majalengka Ajak KNPI Bersinergi dan Menggagas Program Sejalan dengan Visi-Misi Majalengka Raharja

Selain itu, lanjut Arif, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tegal, Kabupaten Majalengka, dan lainnya, yang merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diungkap jajarannya.

"Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai karyawan swasta, petani, nelayan, wiraswasta, buruh, pedagang dan lainnya," beber Arif Budiman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Pepep Ingatkan Warga Majalengka Jangan Jadi Penonton, Tapi Harus Jadi Aktor Utama Pembangunan

"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya," imbuh Arif.(Iwan/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

 

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x