Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengisyaratkan memutasi pejabat eselon II jika hasil uji kompetensinya rendah. Kemudian, kinerjanya tidak maksimal. Dan yang paling penting, program kerjanya tidak sesuai dengan visi misi yang diemban Nashrudin Azis sebagai Wali Kota Cirebon.
"Itu yang menjadi pertimbangan. Kalau programnya tidak cocok atau tidak sesuai dengan visi misi saya sebagai wali kota ya tentu harus diganti," tandasnya.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis juga menegaskan jika masa jabatannya berakhir hingga 12 Desember 2023. Karenanya, ia akan melakukan yang menjadi kewenangan wali kota sesuai dengan ketentuan-ketentuan.
"Saya bekerja sampai dengan 12 Desember 2023. Saya tetap akan melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sesuai kewenangan sebagai seorang kepala daerah," tuturnya.
Ketika disinggung usulan pengganti dirinya sebagai PJ Wali Kota, Nashrudin Azis menyatakan hingga saat ini belum ada format seperti itu.
"Belum ada format yang harus saya isi sebagai usulan. Bisa saja nanti PJ dari legislatif, eksekutif atau bahkan dari provinsi. Cuma sampai dengan saat ini saya belum mendapatkan format untuk mengusulkan PJ Wali Kota," tambahnya.***