Pekan Ini, Wali Kota Cirebon Mutasi Pejabat Eselon II, Ini Kriteria yang Pasti Digeser

- 5 Juni 2023, 21:18 WIB
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis saat diwawancari wartawan soal rencana mutasi pejabat eselon II usai memberikan sambutan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, Senin 5 Juni 2023.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis saat diwawancari wartawan soal rencana mutasi pejabat eselon II usai memberikan sambutan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, Senin 5 Juni 2023. /Kabar Cirebon/Foto Muhammad Alif Santosa/

KABARCIREBON - Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis pastikan mutasi pejabat eselon II. Jika tidak ada aral melintang, pekan ini mutasi pejabat setingkat kepala dinas ataupun asisten daerah bakal dilakukan.

Demikian ditegaskan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis saat dikonfirmasi wartawan soal rencana mutasi pejabat eselon II, Senin 5 Juni 2023. Saat ini, ada 16 pejabat eselon II yang sedang mengikuti uji kompetensi.

Dari 16 pejabat tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan 6 pejabat yang dimutasi. Namun demikian, jumlah itu bisa berubah tergantung keputusan akhir Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.

Baca Juga: Rest Area SPBU Pertamina Peraih Rekor Muri Konsisten Berikan Layanan Terbaik

"Pansel menyerahkan hasil ujikomnya kepada saya, dan memberikan usulan siapa saja yang dimutasi. Dan sampai saat ini, saya belum memutuskan siapa saja yang kena mutasi," kata Wali Kota Nashrudin Azis usai memberikan sambutan pada Peringatan Hari Lingkungan Sedunia di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon.

Ia menegaskan, salah satu syarat digelarnya mutasi adalah uji kompetensi. Uji kompetensi diberlakukan bagi pejabat eselon II yang masa jabatannya sudah lebih dari satu tahun.

"Nah, pejabat eselon II yang tidak ikut uji kompetensi berarti masa jabatannya belum satu tahun. Meski begitu, pejabat eselon II yang ikut uji kompetensi belum tentu kena mutasi kalau hasil ujikomnya bagus dan harus dipertahankan," ujarnya.

Baca Juga: Sejumlah Penerima Manfaat dan Sarjana Pendamping dari Majalengka Pertanyakan Kejelasan Program Pena, Kemensos

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengisyaratkan memutasi pejabat eselon II jika hasil uji kompetensinya rendah. Kemudian, kinerjanya tidak maksimal. Dan yang paling penting, program kerjanya tidak sesuai dengan visi misi yang diemban Nashrudin Azis sebagai Wali Kota Cirebon.

"Itu yang menjadi pertimbangan. Kalau programnya tidak cocok atau tidak sesuai dengan visi misi saya sebagai wali kota ya tentu harus diganti," tandasnya.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis juga menegaskan jika masa jabatannya berakhir hingga 12 Desember 2023. Karenanya, ia akan melakukan yang menjadi kewenangan wali kota sesuai dengan ketentuan-ketentuan.

Baca Juga: Samsat Bekerja Sama dengan Polres Cirebon Kota Gelar Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 7 Juni 2023

"Saya bekerja sampai dengan 12 Desember 2023. Saya tetap akan melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sesuai kewenangan sebagai seorang kepala daerah," tuturnya.

Ketika disinggung usulan pengganti dirinya sebagai PJ Wali Kota, Nashrudin Azis menyatakan hingga saat ini belum ada format seperti itu.

"Belum ada format yang harus saya isi sebagai usulan. Bisa saja nanti PJ dari legislatif, eksekutif atau bahkan dari provinsi. Cuma sampai dengan saat ini saya belum mendapatkan format untuk mengusulkan PJ Wali Kota," tambahnya.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x