"Lain-lainnya belum diinfo," imbuhnya.
Baca Juga: Mahasiswa STKIP Yasika Hidupkan Budaya Yang Terlupakan
Nurul juga mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara awal terkait kasus dugaan KDRT itu setelah menerima pelimpahan perkara dari Polrestabes Bandung. Namun hasilnya, menurut dia, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Nurul.
Sebelumnya, Bukhori dilaporkan ke Polrestabes Kota Bandung pada November 2022 atas dugaan KDRT. Kemudian, laporan itu ditarik oleh Bareskrim Polri.