KABARCIREBON - Sebanyak 94 desa pada 31 kecamatan akan menggelar pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak (Pilkades) pada bulan Agustus 2023 mendatang.
Dikarenakan banyak kepala desa (Kades) yang telah habis masa jabatannya atau akan habis di tahun 2023.
Sehingga seluruh panitia petugas lapangan harus melaksanakan tugas dengan baik sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Tugas Berat Kepengurusan KONI Kuningan Sekarang Adalah Mengalahkan Prestasi H. Enay Sunaryo
"Supaya tercipta kondusifitas sekaligus pelaksanaan pilkades yang berkualitas, maka panitia desa harus adil," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, Kamis 15 Juni 2023.
Menurut Dian, maksud adil adalah panitia desa atau panitia lapangan harus memberikan pelayanan yang sama kepada setiap calon kades dan pemilih/warga tanpa membeda-bedakan.
Serta tidak menunjukkan sikap keberpihakan kepada salah satu calon kades karena jika dilakukan, sangat rawan sekaligus tidak diperbolehkan.