Lebih lanjut dikatakan Dian, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, setiap desa dapat menampilkan kearipan lokal masing-masing, namun masih tetap dalam koridor Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI).
Sasaran penyelenggaraan pemerintahan desa adalah terbangunnya pemerintahan desa yang mampu melaksanakan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Serta meningkatnya kapasitas dalam penyelenggaran pemerintahan desa sehingga dapat mengelola sendiri urusan-urusan rumah tangganya.
Untuk itu, diperlukan adannya interaksi positif antara pemerintah desa dengan badan perwakilan desa (BPD).
Dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan sehingga mampu menguatkan semangat gotong royong.
Sekaligus terbangun swadaya masyarakat guna memajukan desa di berbagai sektor kehidupan.