LBM PWNU Jabar: Hukum Memviralkan Jalan Rusak Boleh

- 16 Juni 2023, 11:43 WIB
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat belum lama ini menggelar bahtsul masail.
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat belum lama ini menggelar bahtsul masail. /IST /

KABARCIREBON - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat belum lama ini menggelar bahtsul masail di SMA NU Karanganyar Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin Desa Karanganyar, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.

Bahtsul masail tersebut mengangkat dan membahas beberapa persoalan yang muncul dan tengah viral di masyarakat. Salah satunya soal jalan rusak dan the power of tranding.

Seretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menjelaskan, mengenai pembahasan soal jalan rusak dan the power of tranding pihaknya telah mengkaji secara ilmiah. Pertama soal bagaimana pandangan fikih terkait pemerintah yang lambat atau bahkan tak kunjung memperbaiki fasilitas umum seperti jalan.

Baca Juga: Joo Avokado Ungkap Marketing Langit Bikin Bisnisnya Melejit Omset Miliaran Rupiah

Yang jawabannya, kata Kiai Afif, jalan raya merupakan salah satu fasilitas umum yang wajib diprioritaskan pemerintah dalam penanganannya.

"Sehingga hukum pemerintah lambat memperbaiki jalan rusak adalah tidak dibenarkan kecuali dalam kondisi anggaran tidak mencukupi atau anggaran dialokasikan untuk kepentingan lain yang lebih urgen seperti stabilitas keamanan negara," kata Kiai Afif.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x