LBM PWNU Jabar: Hukum Memviralkan Jalan Rusak Boleh

- 16 Juni 2023, 11:43 WIB
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat belum lama ini menggelar bahtsul masail.
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat belum lama ini menggelar bahtsul masail. /IST /

Masyarakat, utamanya kelas akar rumput lebih memilih jalur viral lewat medsos terkait hambatan atau masalah birokrasi yang mereka hadapi. Seberapapun pemerintah melakukan sosialisasi akan sistem pengaduan yang benar, tidak mampu meredam arus deras tren ‘viral’ yang sudah secara jama’ terjadi. 

Entah karena sosialisasi sistem pengaduan yang kurang efektif, tidak digubris oleh masyarakat, atau bisa mungkin masyarakat menilai jalur pengaduan normal kurang direspon baik oleh pemerintah atau pihak terakait. 

"Masih segar dalam benak netizen Indonesia, tren memviralkan jalan rusak yang memadati setiap beranda platform media sosial," kata Kiai Afif.

Baca Juga: Di Arab Saudi Hari Raya Idul Adha Dirayakan Rabu 28 Juni 2023

Di Jabar sendiri, kata dia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ruas panjang jalan di Jabar pada akhir tahun 2022 mencapai 28.030,12 kilometer. Dalam laporan itu, BPS merinci jika 16.999,93 kilometer jalan dalam kondisi baik, 6.605,43 kilometer dalam kondisi sedang, 2.015,96 kilometer dalam keadaan rusak dan 2.408,82 kilometer dalam keadaan rusak berat. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah