LBM PWNU Jabar: Hukum Memviralkan Jalan Rusak Boleh

- 16 Juni 2023, 11:43 WIB
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat belum lama ini menggelar bahtsul masail.
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat belum lama ini menggelar bahtsul masail. /IST /

Selanjutnya, soal bagaimanakah pandangan fikih terkait trend memviralkan jalan rusak yang dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan agar segera direspon oleh pemerintah atau pihak terkait, jawabannya kata dia, mempertimbangkan kondisi bahwa menyampaikan aspirasi tidak akan efektif kecuali dengan memviralkan.

Baca Juga: Guru Besar Kedokteran UI Pinta Pemerintah Indonesia Tetap Gratiskan Vaksinasi Covid-19

"Maka hukum memviralkan jalan rusak adalah boleh. Bahkan bisa wajib bila diyakini pemerintah melakukan penyimpangan dalam penyerapan anggaran perbaikan jalan," ungkapnya. 

Namun demikian, kata Kiai Afif, dalam memviralkan wajib menghindari konten-konten negatif yang mengandung kebohongan, ujaran kebencian, caci maki, dan fitnah.

Ia menjelaskan, soal tema jalan rusak ini, menurutnya, menarik menjadi bahasan karena tidak terelakkan jika adanya pelbagai platform media sosial yang beraneka ragam, menimbulkan pola dan gaya hidup baru di tengah masyarakat, kejadian sekecil apapun dapat mudah terekspos berkat kamera-kamera smart phone yang hampir dimiliki setiap orang. Tak terkecuali perihal birokrasi. 

Baca Juga: Update Redeem Code Free Fire Titan SCAR Plus Live Penukaran Hadiah Kode Redeem FF Special Jumat 16 Juni 2023

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah