Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Sosialisasi

- 28 Juni 2023, 20:47 WIB
Sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL142) Jalan Bulak Jatibarang Kabupaten Indramayu, Selasa (27/6/2023).
Sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL142) Jalan Bulak Jatibarang Kabupaten Indramayu, Selasa (27/6/2023). /Ratno Kabar Cirebon /

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Baca Juga: Mandeg, Ekspor Sepatu dan Rekrutmen Tenaga Kerja dari Cirebon, Dampak Perang Ukraina-Rusia

Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Tidak hanya itu, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. 

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2023, Pertamina Pastikan Persediaan BBM & LPG Jawa Bagian Barat Aman

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x