KABARCIREBON - Para pengantin yang melangsungkan pernikahan di wilayah Kabupaten Kuningan tidak perlu repot-repot mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Karena justru setelah proses ijab kabul atau resmi menikahnya langsung mendapatkannya baik pasangan yang menikah maupun orangtuanya sehingga cukup praktis.
"Pasangan pengantinnya mendapatkan KTP dan KK tapi orangtuanya memperoleh KK baru," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, Jumat 7 Juli 2023.
Baca Juga: CATAT, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan
Dimanjakannya pasangan pengantin di kota kuda dalam pengurusan administrasi kependudukan tersebut, lanjut mantan kepala Bagian Humas Setda.
Karena pihaknya telah menerapkan inovasi pelayanan praktis melalui program pelayanan administrasi kependudukan usia perkawinan (Paduka).
Program Paduka itu sendiri merupakan bentuk layanan terpadu administrasi kependudukan dari Disdukcapil Kabupaten Kuningan kepada masyarakat luas.
Berupa perubahan data status perkawinan dan penerbitan KTP elektronik dan KK pada saat setelah perkawinan serta menerima buku nikah.