Nikah di Kuningan Dimanjakan karena Pengantinnya Tak Perlu Repot Mengurus KTP dan KK

- 8 Juli 2023, 06:00 WIB
Nikah di Kuningan dimanjakan karena pasangan pengantinnya tidak perlu repot mengurus KTP dan KK.
Nikah di Kuningan dimanjakan karena pasangan pengantinnya tidak perlu repot mengurus KTP dan KK. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Para pengantin yang melangsungkan pernikahan di wilayah Kabupaten Kuningan tidak perlu repot-repot mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Karena justru setelah proses ijab kabul atau resmi menikahnya langsung mendapatkannya baik pasangan yang menikah maupun orangtuanya sehingga cukup praktis.

"Pasangan pengantinnya mendapatkan KTP dan KK tapi orangtuanya memperoleh KK baru," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, Jumat 7 Juli 2023.

Baca Juga: CATAT, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan

Dimanjakannya pasangan pengantin di kota kuda dalam pengurusan administrasi kependudukan tersebut, lanjut mantan kepala Bagian Humas Setda.

Karena pihaknya telah menerapkan inovasi pelayanan praktis melalui program pelayanan administrasi kependudukan usia perkawinan (Paduka).

Program Paduka itu sendiri merupakan bentuk layanan terpadu administrasi kependudukan dari Disdukcapil Kabupaten Kuningan kepada masyarakat luas.

Baca Juga: 10 Nomor Telepon Penting di Kabupaten Kuningan yang Bisa Dihubungi dalam Keadaan Darurat, Ini Daftarnya

Berupa perubahan data status perkawinan dan penerbitan KTP elektronik dan KK pada saat setelah perkawinan serta menerima buku nikah.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x