Kelompok 115 KKN Manis IAIN Cirebon Dampingi Pelaku UMKM di Kuningan Dapatkan Sertifikasi Halal

- 13 Juli 2023, 15:11 WIB
Mahasiswa KKN Mandiri Inisiatif Kelompok 115 IAIN Syekh Nurjati mendampingi pelaku UMKM di Kabupaten Kuningan untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Mahasiswa KKN Mandiri Inisiatif Kelompok 115 IAIN Syekh Nurjati mendampingi pelaku UMKM di Kabupaten Kuningan untuk mendapatkan sertifikasi halal. /IST /

KABARCIREBON - Mahasiswa KKN Mandiri Inisiatif Kelompok 115 IAIN Syekh Nurjati Cirebon bersama Asep Kurniawan selaku dosen pembimbing lapangan (DPL) dan bekerjasama dengan Lembaga Halal IAIN Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan program kerja tentang pendampingan proses produk halal. 

Proses produk halal merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin kehalalan produk meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk.

Mahasiswa KKN yang diterjunkan di Dusun Manis, Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan , Kabupaten Kuningan itu melakukan pendampingan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. Tiga produk UMKM tersebut antara lain keripik singkong, keripik pisang dan rempeyek Abah Anggit Paniis yang berlokasi.

Baca Juga: Mantab..!! Aksi Peduli Lingkungan, Jajaran Polres Indramayu Ini Inisiasi Bersih-bersih Pantai

"Proses pendampingan produk halal dilakukan dengan sistem self-declare yang dimulai dari melakukan survei kepada masing-masing pelaku usaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), pembuatan Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga verifikasi dan validasi," ujar Ketua Kelompok 115 KKN Mandiri Inisiatif IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Wildan Sayuthi.

Ia menjelaskan, kegiatan pendampingan juga membantu para pelaku UMKM bisa memiliki sarana marketing yang bervariasi berbasis media sosial dan tempat penjualan seperti Facebook, Instagram, serta Shopee, yang dilakukan melalui teknologi digital. 

"Dengan strategi ini maka secara langsung mampu meningkatkan dan mengembangkan nilai jual UMKM," ujarnya.

Baca Juga: MPP Kabupaten Cirebon Diresmikan MenPAN-RB RI

Perlu diketahui, sertifikasi halal menjadi komponen pokok yang perlu dimiliki pelaku UMKM terutama bagi produk makanan. Masyarakat atau konsumen tidak akan mempertanyakan kehalalan produk tersebut karena sertifikat halal ini berfungsi sebagai bukti bahwa sebuah produk yang dijual untuk dikonsumsi atau digunakan tidak mengandung komposisi yang diharamkan oleh syariat agama Islam. 

"Pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui dua cara yaitu pengajuan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Halal di daerah, dan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal (SI- Halal)," ujarnya.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x