Kisruh Tiga Direktur dan Saling Klaim Memiliki SK Bumdes Kanci Kabupaten Cirebon, Semua Akan Dicabut

- 15 Juli 2023, 01:27 WIB
ILUSTRASI Bumdes  Kanci Kabupaten Cirebon, yang Saat Ini  dari Tiga Direkturnya Saling Klaim Memiliki SK Bumdes setempat
ILUSTRASI Bumdes Kanci Kabupaten Cirebon, yang Saat Ini dari Tiga Direkturnya Saling Klaim Memiliki SK Bumdes setempat /Dok. Antara/

KABARCIREBON - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon diduga memiliki tiga Surat Keputusan (SK) periode 2020-2025.

Sekitar 2021, kuwu desa setempat mengeluarkan SK BUMDes dengan Direktur, Johan dan 2023 muncul SK dengan Direktur, H Ahmad Adung dan ditahun yang sama (2023), SK Bumdes dengan Direktur, Agam Prasnuary.

Menurut tokoh masyarakat Desa Kanci, Sa'adi, tiga SK BUMDes yang diterbitkan kuwu merupakan pengurus yang resmi masa bakti 2020-2025.

Baca Juga: Perwakilan WHO Respon Dua Anak di Kabupaten Cirebon Terindikasi Polio: Tapi Hasilnya Negatif

"Kalau ada pergantian pengurus BUMDes, seharusnya pengurus lama diberhentikan dahulu. Sedangkan yang terjadi, SK lama belum dicabut, sudah menerbitkan SK kepengurusan Bumdes baru," katanya, Jumat (14/7/2023).

Sa'adi menjelaskan, SK kepengurusan BUMDes 'Bangkit Sejahtera' tersebut antara lain SK pertama ditandatangani pada 2021 dan tercantum nama Direktur, Johan Wahyudi Idris, kemudian SK kedua yang ditandatangani Kuwu pula pada 2023 tercantum nama Direktur adalah H. Ahmad Adung dan beberapa bulan kemudian, pada SK yang ketiga yang ditandatangani kuwu sekitar Mei 2023 tercantum Direktur, Agam Prasnuary.

"Ketiganya saling mengklaim merupakan pengurus resmi dan akan berakhir pada tahun 2025. Sebagai pengurus BUMDes yang resmi dan akan melanjutkan pekerjaan sebagai subcon dari perusahaan yang sedang membangun Cirebon Power unit 2," jelasnya.

Masih dikatakan Sa'adi, sebagai masyarakat ingin adanya kepastian hukum SK kepengurusan BUMDes yang benar-benar resmi dari kuwu. Jika ada pergantian, harus di lampirkan juga SK pemberhentian pengurus lama. Karena, tanpa adanya surat pemberhentian, maka SK yang baru, belum dianggap sah.

"Sangat wajar warga mempertanyakan hal itu, sebab sebagai acuan kinerja pengurus terkait berapa jumlah PADes yang didapat selama kepengurusan tersebut," ujarnya.

Sa'adi menambahkan, dengan adanya tumpang tindih SK kepengurusan Bumdes, ada indikasi yang tidak baik. "Kami mencurigai adanya pendapatan BUMDes yang diduga tidak terlaporkan dengan alasan pengurus bumdes sudah berganti," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x