KABARCIREBON - Dengan pertimbangan kiprahnya selama ini, sebanyak 18 desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Kuningan dianugerahi Penghargaan Koperasi Desa/Kelurahan Pinunjul tahun 2023.
Penghargaan tersebut diserahkan di sela-sela Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-76 tingkat Kabupaten Kuningan bersamaan dengan Apel Kesadaran Nasional di halaman setda, Senin 17 Juli 2023.
Ketua Panitia Penyelenggara merangkap Plh Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan & Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, Alvin Fitranda menyebutkan.
Baca Juga: Ini Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Kuningan
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan Nomor: 1 tahun 2019 tentang Desa Pinunjul, maka ada 18 desa yang telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Koperasi Pinunjul.
Penetapan itu sendiri melalui Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 050/KPTS.59-BAPPEDA/2019.
Awalnya hanya tiga desa yang meliputi Kelurahan Cipari dan Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur serta Desa Cibingbin Kecamatan Cibingbin.
Baca Juga: Kalau Terjadi Apa-Apa di Kuningan, 10 Nomor Telepon Ini Bisa Dihubungi
Namun berkat inovasi dan kolaborasi yang dilakukan Diskopdagperin bersama staekholder terkaitnya, akhirnya tercapai peningkatan yang luar biasa.