KABARCIREBON - Kedua kakak-beradik mengungkapkan curahan hati (Curhat) kepada seorang ustad atau guru ngaji di Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan.
Bahwa ketika masih usianya di bawah umur diduga dicabuli oleh ayah tirinya, Aw (45 tahun).
Untungnya, meski bertahun-tahun dan seringkali berhubungan badan layaknya suami-istri tapi keduanya tidak sampai hamil sehingga dapat tetap melanjutkan pendidikannya.
Pada perbincangan dengan orang yang ahli di bidang agama tersebut, dibeberkan bahwa anak tiri korban yang paling kecil dicabuli dari mulai usia 9 tahun-13 tahun atau sekitar 4 tahun.
Baca Juga: CATAT, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan
Gadis kecil yang seharusnya dilindungi, dipaksa melayani nafsu bejatnya dari tahun 2012-2016.
Atau sejak kelas III sekolah dasar (SD) hingga kelas VII salah satu madrasyah tsanawiyah (MTs) di kota kuda.
Tidak sampai di situ, pencabulan kembali dilakukannya dengan sasaran anak tiri yang paling besar selama 3 tahun dari tahun 2020 hingga Juni 2023.
Baca Juga: SIMPAN 10 Nomor Telepon Penting di Kabupaten Kuningan Untuk Keadaan Darurat, Ini Daftarnya