Curhat ke Ustadz di Kuningan, Kakak-Beradik Mengaku Dicabuli Ayah Tiri

- 15 Juli 2023, 05:30 WIB
Tersangka pencabulan terhadap kedua anak tirinya tengah dikawal oleh aparat kepolisian Polres Kuningan.
Tersangka pencabulan terhadap kedua anak tirinya tengah dikawal oleh aparat kepolisian Polres Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

Didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Anggi Eko Prasetiyo, Jumat 14 Juli 2023 di sela-sela konferensi pers di mapolres setempat.

Tersangka dijerat Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI Nomor: 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002.

Baca Juga: TMMD Dipusatkan di Desa Sukaraja, Bupati Kuningan Inginkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat Terus Dipelihara

Mengenai perlindungan anak jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan ayat (5) UU RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.

Mengenai perubahan kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Ancaman hukuman pidana penjarannya minimal 10 tahun dan paling lama 20 dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah