Didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Anggi Eko Prasetiyo, Jumat 14 Juli 2023 di sela-sela konferensi pers di mapolres setempat.
Tersangka dijerat Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI Nomor: 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002.
Mengenai perlindungan anak jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan ayat (5) UU RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.
Mengenai perubahan kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Ancaman hukuman pidana penjarannya minimal 10 tahun dan paling lama 20 dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News