Curhat ke Ustadz di Kuningan, Kakak-Beradik Mengaku Dicabuli Ayah Tiri

- 15 Juli 2023, 05:30 WIB
Tersangka pencabulan terhadap kedua anak tirinya tengah dikawal oleh aparat kepolisian Polres Kuningan.
Tersangka pencabulan terhadap kedua anak tirinya tengah dikawal oleh aparat kepolisian Polres Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Kedua kakak-beradik mengungkapkan curahan hati (Curhat) kepada seorang ustad atau guru ngaji di Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan.

Bahwa ketika masih usianya di bawah umur diduga dicabuli oleh ayah tirinya, Aw (45 tahun).

Untungnya, meski bertahun-tahun dan seringkali berhubungan badan layaknya suami-istri tapi keduanya tidak sampai hamil sehingga dapat tetap melanjutkan pendidikannya.

Pada perbincangan dengan orang yang ahli di bidang agama tersebut, dibeberkan bahwa anak tiri korban yang paling kecil dicabuli dari mulai usia 9 tahun-13 tahun atau sekitar 4 tahun.

Baca Juga: CATAT, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan

Gadis kecil yang seharusnya dilindungi, dipaksa melayani nafsu bejatnya dari tahun 2012-2016.

Atau sejak kelas III sekolah dasar (SD) hingga kelas VII salah satu madrasyah tsanawiyah (MTs) di kota kuda.

Tidak sampai di situ, pencabulan kembali dilakukannya dengan sasaran anak tiri yang paling besar selama 3 tahun dari tahun 2020 hingga Juni 2023.

Baca Juga: SIMPAN 10 Nomor Telepon Penting di Kabupaten Kuningan Untuk Keadaan Darurat, Ini Daftarnya

Saat itu, korban masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas VII salah satu MTs sampai usianya menginjak 15 tahun atau kelas IX. Aksi bejad tersangka tersebut tidak terhitung jumlahnya karena sangat sering.

Selanjutnya terakhir kali ketika sang ayah tiri melampiaskan nafsu birahi yang tidak terkontrol dengan memaksa memegang tangan korban sambil mengancam.

Aparat kepolisian Polres Kuningan membeberkan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka ayah tiri kepada kedua  kakak-beradik
Aparat kepolisian Polres Kuningan membeberkan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka ayah tiri kepada kedua kakak-beradik

Sehingga membuat korban tidak berdaya untuk melawan karena tenaga tersangka lebih besar.

Baca Juga: Bupati Kuningan Ingatkan Ancaman Sanki Bagi 764 Guru PPPK Jika Melanggar Perjanjian Kerja

Ia hanya meratapi nasib buruknya karena selalu menjadi sasaran empuk saat ibunya tidak ada di rumah atau tengah bekerja.

Mendengar curhatan yang memilukan tersebut membuat sang ustadz menjadi geram sehingga menceritakan lagi kepada keluarga korban.

Kontan saja, sang ibu korban tidak terima dan melaporkan suaminya pada aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku karena telah merusak masa depan kedua putrinya.

Baca Juga: Sampah-Sampah di Pasar Subang Kuningan Dibersihkan Polisi Bersama Unsur Terkait

"Dalam kurun waktu 3 hari, tersangka berhasil diringkus," ujar Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian.

Didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Anggi Eko Prasetiyo, Jumat 14 Juli 2023 di sela-sela konferensi pers di mapolres setempat.

Tersangka dijerat Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI Nomor: 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002.

Baca Juga: TMMD Dipusatkan di Desa Sukaraja, Bupati Kuningan Inginkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat Terus Dipelihara

Mengenai perlindungan anak jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan ayat (5) UU RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.

Mengenai perubahan kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Ancaman hukuman pidana penjarannya minimal 10 tahun dan paling lama 20 dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah