Saat itu, korban masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas VII salah satu MTs sampai usianya menginjak 15 tahun atau kelas IX. Aksi bejad tersangka tersebut tidak terhitung jumlahnya karena sangat sering.
Selanjutnya terakhir kali ketika sang ayah tiri melampiaskan nafsu birahi yang tidak terkontrol dengan memaksa memegang tangan korban sambil mengancam.
Sehingga membuat korban tidak berdaya untuk melawan karena tenaga tersangka lebih besar.
Baca Juga: Bupati Kuningan Ingatkan Ancaman Sanki Bagi 764 Guru PPPK Jika Melanggar Perjanjian Kerja
Ia hanya meratapi nasib buruknya karena selalu menjadi sasaran empuk saat ibunya tidak ada di rumah atau tengah bekerja.
Mendengar curhatan yang memilukan tersebut membuat sang ustadz menjadi geram sehingga menceritakan lagi kepada keluarga korban.
Kontan saja, sang ibu korban tidak terima dan melaporkan suaminya pada aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku karena telah merusak masa depan kedua putrinya.
Baca Juga: Sampah-Sampah di Pasar Subang Kuningan Dibersihkan Polisi Bersama Unsur Terkait
"Dalam kurun waktu 3 hari, tersangka berhasil diringkus," ujar Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian.