Menurutnya, dengan mengikuti UKW, setidaknya semakin memahami tugas dan fungsi seorang jurnalistik untuk lebih berhati-hati dalam pelaksanaan liputan dan penulisan pemberitaan.
Karena mesti berpedoman pada kode etik jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Bupati Kuningan Instruksikan Lawan Karhutla Demi Keamanan Wilayah
Di samping itu, UKW pun perlu dalam menunjang kebutuhan legalitas perusahaan media yang mengharuskan dihuni oleh wartawan berkompeten.
Karena untuk kategori wartawan lapangan mesti lulus UKW kategori Muda, wartawan tataran redaktur harus sudah mengantongi UKW kategori Madya. Dan pimpinan redaksi mesti kategori Utama.
“Intinya sih, dari pelaksanaan UKW, saya dan kawan-kawan lainnya dapat menambah pengetahuan jurnalistik yang perkembangannya selalu dinamis,” tuturnya.
Baca Juga: Mantan Mojang Kuningan Kecewa, Kadisporapar Berkilah Kurang Komunikasi
Salah satu Penguji UKW Angkatan 64 & 65, Wawan Djuwarna menerangkan, dari 53 peserta jenjang Muda dan Madya, ada 15 orang yang belum berkompeten sehingga bisa kembali mengulang setelah 6 bulan ke depan.
Di kegiatan yang sangat penting bagi insan pers ini pun ada yang mengundurkan diri sebelum pelaksanaan kegiatannya.
Sementara itu, UKW angkatan ke-64 & 65 di Hotel Aston Cirebon, dibuka langsung oleh Gubernur Jabar, H.M. Ridwan Kamil.