Disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Kuningan, Pilkades Serentak 2023, akan berlangsung pada 6 Agustus 2023. Adapun tahapan Penetapan Calon Kades telah dilaksanakan pada 15-16 Juli 2023.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Kuningan, H. Akhmad Farouk, S.Sos., M.Si., menambahkan, jelang Pilkades Serentak 2023 para calon kuwu diperbolehkan menggelar kampanye di lingkungan desanya sesuai jadwal, yakni selama empat hari, mulai tanggal 1-4 Agustus 2023.
"Di tanggal 5 Agustus 2023 adalah hari tenang, jangan sampai ada kegiatan kampanye lagi. Kalau ada yang melanggar, silakan warga laporkan kepada kami," ujarnya.
Mengenai cipta kondusifitas Pilkades Serentak 2023, pihak DPMD Kabupaten Kuningan menyatakan telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait, antara lain, TNI, Kepolisian, aparat penegak hukum lainnya, Forkopimcam dan Kepanitiaan tingkat desa. "Berikut Babinsa dan Bhabinkamtibmas di masing-masing desa yang akan menggelar pemilihan."
Pihak DPMD Kabupaten Kuningan juga melakukan kerjasama lintas sektoral dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam penentuan daftar pemilih.
"Untuk daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades Serentak 2023 akan disampaikan pada 28-29 Juli 2023 nanti," katanya.***