Begini Soal Evaluasi Target Pajak Daerah Kuningan 2023, Bappenda Kuningan Terus Berupaya Tingkatkan Pendapatan

- 31 Juli 2023, 21:22 WIB
Bappenda Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melakukan evaluasi target pendapatan dari pajak daerah tahun 2023. Simak ini penjelasannya.*
Bappenda Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melakukan evaluasi target pendapatan dari pajak daerah tahun 2023. Simak ini penjelasannya.* /Erix Exvrayanto

KABAR CIREBON — Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melakukan evaluasi target pendapatan dari pajak daerah tahun 2023.

Hal itu ditengarai isu “gagal bayar” Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap sejumlah pekerjaan program pembangunan, dimana harus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai salah satu solusinya disamping menyerap anggaran dari pusat maupun provinsi.

 Baca Juga: Corporate Communication Damri Sebut Jurusan Bandara Kertajati, Warga Cirebon dan Kuningan Segini Ongkosnya

Senin, 31 Juli 2023, Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP., M.Si., didampingi Sekretarisnya, H. Diding Wahyudin, S.Pd., M.Si, serta Kabid Perencanaan, Pelayanan, dan Pengendalian, Moch. Mamad Abdushomad, SE., M.Si., memberikan keterangan perihal evaluasi target pendapatan dari pajak daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2023.

“Ya evaluasi target, pada saat kita menentukan target di APBD murni terlalu tinggi dan kita mengevaluasi dalam 6 bulan, 1 semester, ketika ketika memang di 1, 2, 3 retribusi atau pajak sekalipun, kita prognosis kan nanti Desember tidak akan tercapai, maka kita berhak melakukan evaluasi sesuai Permendagri nomor 84,” terang Guruh.

Baca Juga: Pada Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2023, Sekda Kuningan Sampaikan Pesan Penting Buat Cakades

“Misalnya, PBB kita pasang misalnya Rp30 miliar misal, ternyata sampai satu semester baru mencapai Rp10 miliar, gak mungkin dalam satu semester lagi mencapai lagi Rp20 miliar. Nah itu pada saat perubahan nanti kita evaluasi kira-kira kemampuan kita kemungkinan berapa. Kita kumpulkan semua stakeholder untuk memikirkan kira-kira dalam 6 bulan ke depan mampunya seberapa,” sambungnya.

Baca Juga: Disporapar Kuningan Gelar SAKPAR CUP 2023, Sebut Saka Pariwisata Pelopor Kemandirian Milenial di Jawa Barat

 Baca Juga: Waduk Darma Makin Mempesona Jadi Destinasi Wisata Pilihan Keluarga, Liburan Dipadati Pengunjung Luar Kuningan

Ihwal target pajak daerah tersebut, diutarakan Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan, hal ini bersifat collective collegial. Yakni, dirumuskan dan atas kesepakatan bersama dalam Tim Anggaran Pemerintah (TAPD).

“Yang namanya TAPD collective collegial, ada unsur Bappenda, BPKAD, Bappeda, dan semua SKPD penghasil restribusi. Kita tanya pada rakortas kemampuannya berapa. Tapi di perjalanan, sebagai contoh nih MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau Galian C, itu mulai bulan Juni kita kaget, hampir tiap hari itu pendapatan diatas Rp10 juta ke atas, bahkan ada satu hari MBLB bayar pajak sampai Rp35 juta. Bayangin satu hari Rp35 juta dibagi Rp32.000, berarti ada 1.099 rit mobil yang keluar itu kan wah hebat banget gitu. Tapi itu mulai dari bulan Juni tidak dari Januari 2023, karena kalau mulai dari Januari kita dipasangin target Rp20 miliar juga nyampe ya, tapi karena mulainya dari bulan Juni, mungkin sebab Januari sampai Juni hujan besar cuaca tidak menentu dan yang keluar mobil truk paling cuma jumlah kecil,” beber Guruh.

 Baca Juga: BKPSDM Kuningan : PNS Nyalon Pilkades Serentak 2023 gak Usah Mengundurkan Diri, Status Penghasilan Jadi Begini

Tingkatkan Pajak Penjualan

Ditanya soal makin menjamurnya usaha bisnis restoran, coffee shop, hingga objek wisata di Kabupaten Kuningan, apakah sudah maksimal dalam penarikan pajaknya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pegang Persib

Dijawab Sekretaris Bappenda Kabupaten Kuningan, H. Diding Wahyudin, dan juga Kabid Perencanaan, Pelayanan, dan Pengendalian, Moch. Mamad Abdushomad, bahwa pihaknya bisa menarik pajak terhadap unit bisnis yang memiliki izin usaha dan sudah berjalan operasionalnya.

Baca Juga: Asal Usul Bukit Perbatasan Kuningan dan Cirebon Terdapat Sejarah Benua Atlantis Tenggelam di Lautan?

“Jadi kita tidak bisa asal tarik pajak, misal di Palutungan banyak restoran atau rumah makan, dan banyak kedai kopi gak bisa pula kita menyamaratakan nilai pajaknya. Kalau kita hitung satu tempat satu lokasi sekian puluh juta kita tidak bisa menghitungnya meratakan dengan tempat yang lain. Kenapa? Itu dari sisi pelaporan bisa aja pelaporannya beda. Yang kedua dari sisi harga kan kita tidak tahu harga di satu restoran dengan resto yang lain,” jelas mereka.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Bappenda Kuningan, merupakan yang berpengaruh terhadap jumlah hitungan penetapan pajak.

Baca Juga: Link Download Video Tanpa Aplikasi dan Cara Convert Lagu MP3 Teknik YouTube Downloader

“Yang ketiga, juga pengunjung apakah yang satu titik ini banyak ataupun yang satu titik ini pengunjungnya sedikit. Nah ini kita tidak bisa generalisir antara satu restoran dengan resto yang lain,” tutupnya.***

 

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah