Perang Terhadap Narkoba, 11 Tersangka Berhasil Diringkus Satnarkoba Polresta Cirebon

- 4 Agustus 2023, 18:58 WIB
JAJARAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengamankan 11 tersangka dalam delapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Cirebon, Jumat (4/8/2023).*
JAJARAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengamankan 11 tersangka dalam delapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Cirebon, Jumat (4/8/2023).* /Kabar Cirebon/ Humas Polresta Cirebon/

KABARCIREBON- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Cirebon.  Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 11 tersangka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ganja tersebut berhasil diungkap dalam Operasi Antik Lodaya 2023 yang dilaksanakan selama 24 Juli - 2 Agustus 2023.

"Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja," kata Arif, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: ASN di Kuningan Harus Siap Hadapi Era Kecerdasan Buatan

Arif mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Ada pun para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial berinisial DAY (26 tahun), YB (22 tahun), BN (30 tahun), AS (37 tahun), AW (39 tahun), WS (42 tahun), AL (24 tahun), RMP (27 tahun), WP (24 tahun), DN (46 tahun) dan AT (23 tahun).

Selain itu, lanjut Arif, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 19,71 gram sabu, 286,8 gram ganja dan 19 butir obat terlarang. Dalam Operasi Antik Lodaya 2023, pihaknya juga berhasil mengamankan 361 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk.

Kasus-kasus tersebut dua di antaranya diungkap di wilayah Kecamatan Losari, dan masing-masing satu kasus di wilayah Kecamatan Sumber, Plered, Jamblang dan Talun, Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengungkap dua kasus di wilayah Kota Cirebon dan Indramayu.

Baca Juga: Kasus Stunting di Kabupaten Cirebon Masih Tinggi, Pemkab Gandeng Swasta Tangani Stunting

Arif mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi

Sumber: Humas Polresta Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x