Syamsul pun mengingatkan saat ini tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan dan kepada semua pihak atau peserta pemilu yang merasa dirugikan atas hal apapun yang berkaitan dengan pengawasan bisa mengadukan ke Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten dan Kota, Panwaslu di Kecamatan.
"Contoh nih, kan nanti Jum'at 18 Agustus 2023 akan ada penetapan daftar calon sementara (DCS) Pileg, maka yang keberatan atau dirugikan bisa mengadukan ke Bawaslu. Pasti akan kami proses sesuai dengan kewajiban, tugas dan wewenang kami,"kata dia.
Disinggung terkait keterlambatan pengumuman hasil seleksi Bawaslu di seluruh kota dan kabupaten se-Indonesia, ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan komentar perihal tersebut.
"Kalau itu silakan konfirmasi ke Bawaslu RI, tidak elok kami berkomentar hal tersebut, sebab itu bukan kewenangan kami,"tutupnya.
Kepala Kesekertariatan Kabupaten Majalengka Nana Rukmana mengaku siap melaksanakan tugasnya saat ini dan pihaknya berjanji akan melayani segala kebutuhan yang berkaitan kewenanganya.
"Siap, saat sekarang ini untuk pencairan anggaran operasional di panwaslu kecamatan segera cair,"katanya.***