KABAR CIREBON — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Deki Zaenal Mutaqin, juga menegaskan bahwa pihaknya menyerukan kepada seluruh investor atau pemilik objek wisata di kawasan Palutungan, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, harus taat hukum yang berlaku.
“Soal objek wisata apapun itu namanya mau tadi apa panggil mau Varvara Hill, mau D’orchid, mau Arunika, mau Botanika, mau apapun itu, pokoknya mereka harus mengikuti ketentuan-ketentuan aturan yang sudah ada. Maka, untuk menuju ke sana, saya dan teman-teman yang satu paham, yang sudah melakukan kajian, meskipun kajiannya agak berbeda-beda sedikit, tapi kami menyimpulkan untuk soal wisata Palutungan ini sudah selayaknya pemerintahan daerah mengeluarkan moratorium atau penundaan sementara, atau penghentian sementara izin usaha,” ujarnya, Minggu 10 Agustus 2023.
Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, jika moratorium telah diterbitkan, maka siapa pun yang hendak ataupun sedang membangun tempat usaha wisata di Palutungan, Desa Cisantana, harus menghentikannya.
“Sampai pada titik aturan yang jelas kaitan dengan RDTR dikeluarkan, dan bila sudah ada moratorium sah, jadi siapapun pemiliknya, siapapun yang memiliki usaha di sana walaupun itu punya kepala daerah harus patsun patuh atas aturan atau regulasi yang nanti dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Menurutnya, prinsip dasarnya hukum harus bersikap sama tidak melihat profesi, tidak melihat bendera, tidak melihat warna, tidak melihat jabatan. Jadi, produk hukum itu harus adil seadil-adilnya ditegakkan.
Baca Juga: Proyek JLTS Dihentikan DPRD Kuningan? Cash Flow Sedang Tidak Baik-baik Saja